P. Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana. Tindakan yang dapat dimaafkan (de dader niet kwalijk nemen) untuk menentukan. Asas legalitas hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 10 Andi Hamzah. 9 Hak menuntut. Lamintang, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia,Sinar baru, Bandung, 1984, h. hukum VOS, memakai ukuran: a. doc. Alasan penghapus pidana adalah keadaan yang secara khusus dipertimbangkan oleh hakim, yang dapat membuat tidak dapat dijatuhkan pidana kepada terdakwa sekalipun semua unsur-unsur tindak pidananya sudah dipenuhi. Belum cukup umur (Pasal 47 KHUP) b. Agussani. Danny Che. Hal ini mengandung arti bahwa pembuat atau pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana apabila jika dia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Dalam hukum pidana, asas ne bis in idem seringkali dipergunakan dalam dasar eksepsi persidangan oleh terdakwa. . Dari Tiada Pidana, Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa. co. Tidak adanya dasar peniadaan pidana yang menghapus dapatnya dipertanggungjawabkan sesuatu perbuatan kepada pembuat. id . A. Peniadaan Peristiwa Pidana. Pembagian Dasar Peniadaan Pidana Dasar peniadaan pidana lazim dibagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf : 1. . Pembelaan terpaksa( Pasal 49 ayat 1 KUHP) 4. Percobaan (Pasal 53 KUHP ) c. Adapun prinsip-prinsip dari KUHPM antara lain: kesatuan hukum bagi militer, kodifikasi tersendiri bagi militer yang tersendiri; yurisdiksi tersendiri; kemungkinan penyelesaian. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa dasar peniadaan pidana terbagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf. B. co. Dasar peniadaan pidana karena adanya daya paksa (overmacht) dirumuskan dalam Pasal 48 KUHP yang menyatakan “Niet straafbaar is hij die een feit begaat waartoe hij door overmacht is gedrongen“, yang artinya barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak. Dasar pemaaf yaitu unsur delik sudah terbukti namun unsur kesalahan tidak ada pada pembuat,. pemaaf sebagai dasar peniadaan pertanggungjawaban pidana tidak tergantung tercantumnya secara eksplisit untuk unsur kesalahan didalam rumusan tindak pidana. Selain itu, dasar penghapusan pidana terhadap noodweer adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap di persidangan serta nilai-nilai yang. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab, maka hanya seseorang yang yang “mampu bertanggung-jawab yang dapat dipertanggung-jawabkan. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 : Penafsiran Hukum Pidana , Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas / Adami Chazawi . Hubungan Asas Geen Straf Zonder. Dasar Peniadaan Pidana di luar Undang-Undang . didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dua hal yang perlu dijelaskan disini ialah pertama pengertian pebuatan (fiet) dan putusan yang telah tetap. Dasar Pemberatan Pidana yang Bersifat Khusus. Pelajaran hukum pidana : penafsiran hukum pidana, dasar peniadaan, pemberatan & peringanan, kejahatan aduan, perbarengan & ajaran kausalitas (bagian 2) Jakarta: Rajawali, 2009. Maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. V. A. 000. Disebut dasar pemberatan pidana khusus, karena hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang dicantumkan alasan pemberatan itu saja, dan tidak berlaku pada tindak pidana lain. 36. Diterangkan Fitri Wahyuni dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, asas hukum pidana dapat dikategorikan berdasarkan dua kelompok besar. . txt) or read online for free. 6 Uretch menyatakan, pembedaan ini berdasarkan alasan yang berbeda antara penghapusan pidana yang umum dan khsusus. . apa dasar pertimbangan hakim mahkamah agung dalam menerima permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan. Peradilan Tata Usaha Negara. Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan Page 2|Marhaendra Wija Atmaja|Agustus 2016 2) keseluruhan peraturan-peraturan negara tingkat pusat dan tingkat daerah. Pasal 32 dalam Buku ke-II KUHPM mengenal adanya ketentuan mengenai peniadaan penuntutan merujuk Pasal 33 dan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. De Klassieke School (Ajaran Klasik) Jika dilihat dari ajaran klasik, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi setiap individu terhadap kekuasaan negara. Dasar peniadaan pidana di luar undang-undang yang berhubungan dengan sifat melawan hukum materiil dari suatu perbuatan dalam fungsinya yang negatif, dalam arti mencari ketiadaan unsur melawan hukum di luar undang-undang untuk tidak mempidana suatu perbuatan yang dilakukan seseorang dan bukan mencari adanya unsur melawan hukum di luar undang. Dari perspektif putusan hakim, apabila tidak terdapat kesalahan pada diri pelaku maka akan dibuat putusan lepas (ontslag). Hukum Pidana Postif Penghinaan, Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal. Eddy Hiariej seorang guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. g tidak tertulis, contohnya hak dukun di kampung untuk 2. Eresco, Bandung, 1989. Situs Hukum - Undang-undang mengatur tentang tiga dasar (alasan) yang menyebabkan diperberatnya pidana umum, ialah: Karena jabatan; Karena menggunakan bendera kebangsaan; Karena pengulangan (recidive). Sebaliknya, jika ada dasar peniadaan penuntutan, penuntut umum tetap menuntut, maka putusannya ialah tuntutan jaksa tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaring)(Hamzah,2008). Perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Penafsiran hukum pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringatan Pidana, Kejahatan Aduan, Cetakan 1, PT. 18. PENGERTIAN Strafuitsluitingsgronden. 2 van. itu. H. Sedangkan, jika hanya menghilangkan pertanggungjawaban atau kesalahan disebut alasan pemaaf. Artinya dasar Peniadaan pidana adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang telah melakukan rumusan delik, untuk tidak dipidana karena kewenangan yang diberikan undang-undang kepada hakim. Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis atau penyelenggara praktek kedokteran pada prinsipnya langsung bersinggungan dengan tubuh dan nyawa pasien sehingga dalam. Undang-undang hanya menyebut tidak dipidana seseorang yang melakukan. 91 B. 1. 11. A. R. Dilihat dari sudut sumbernya, dasar-dasar yang meniadakan pidana ada dua macam, yakni yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari luar undang-undang. Analisis Putusan Pidana Tentang Dasar Penghapus. Pasal 51 ayat (1) KUHP. Menurut Johnkers (Zainal Abidin Farid, 2007: 427) bahwa dasar umum strafverhogingsgronden atau dasar pemberatan atau penambahan pidana umum adalah sebagai berikut: Kedudukan sebagai Pegawai Negeri; Penggulangan Delik (Recideive); Gabungan atau Perbarengan dua atau lebih delik ( samenloop atau concorcus ). H. Penulis: Daffa Dhiya. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccatum ( supaya orang jangan melakukan kejahatan). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak menjelaskan secara spesifikMemasukkan overmacht sebagai dasar peniadaan pidana adalah terletak pada perbuatannya, dan bukan pada si pembuatnya, karena itu menjadi alasan/dasar pembenar. , hlm. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa dasar peniadaan pidana terbagi dua, yaitu dasar pembenar dan dasar pemaaf. Dasar Pemberatan Pidana. Serangan itu bersifat melawan. Jadi dasar pembenaran pidana menurut teori ini adalah terletak pada tujuannya. lam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara mas-ing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 9 P. Ditinjau dari pandangan dualistis maka dasar pembenar meniadakan sifat melawan hukumnya perbuatan, dan terdakwa seharusnya dibebaskan, sedangkan bilaman terdapat dasar pemaaf berarti perbuatan kriminal terdakwa terbukti, tetapi. (36) diperlukan membuktikan tentang telah terwujud atau tidaknya tindak pidana itu, artinya tentang pokok perkara tidak perlu diperiksa oleh. Wirjono Prodjodikoro. A. 381-386 ; Buku berjudul “Asas-asas Hukum Pidana Indonesia” ini menjelaskan banyak hal tentang arti penting hukum pidana di dalam masyarakat, pengertian, fungsi, dan tujuan diadakan hukum pidana, hukum pidana yang berlaku sekarang, ruang lingkup pidana, lingkungan berlakunya hukum pidana, persoalan kausalitas, interprestasi hukum. Hukum acara pidana kontemporer. Pihak Yang Berhak dan Tenggang Waktu E. HAL-HAL YANG MENJADI DASAR. Jangka – jangka lewat waktunya tuntutan pidana diatur dalam pasal 78 KUHP ayat (1) menentukan bahwa : Hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi karena lewat waktunya). UNIVERSITAS MEDAN AREA. Pelajaran Hukum Pidana Bag. Menurut Hazewinkel-Suringa. Berdasarkan isi dari rekam medik,. Buku ajar ini disusun untuk mempermudah mahasiswa, khususnya pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, dalam memahami dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. PENGHAPUS PIDANA. AP atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan kepada kami untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan. dalam bukunya berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana syarat yang dipenuhi oleh serangan itu adalah : 1. BR) (Page 59-78) BAB II TINJAUAN PUSTAKA D. PT. Dasar-dasar yang meniadakan penuntutan. M anusia sebagai makhluk sosial tak akan dapat melepaskan diri dari keterikatannya dengan relasi antarsesamanya dalam berbagai dimensi kehidupan. Dosen Pembimbing :. Meskipun penulisan buku ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 6 bulan namun prof eddy. ilustrasi asas-asas hukum pidana. Alasan pembenar adalah pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun. Alasan peniadaan pidana dalam proses hukum artinya. , dan diterbitkan pada 8 November 2014 dengan total 770. Untuk kejahatan lain sama dengan tenggat waktu penuntutan ditambah dengan sepertiga. 3 P. 000. hukum pidana, yang melanggar hukum dan didasarkan pada kesalahan. Bagian rekam medik yang digunakan oleh penasehat hukum sebagai dasar peniadaan pidana adalah ringkasan, kuitansi, dan kartu pasien. Pembelaan yang bisa dilakukan menurut Pasal 49 (1) KUHP adalah adanya SERANGAN YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM YANG BERSIFAT SEKETIKA terhadap DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN, KEHORMATAN SENDIRI ATAU KEHORMATAN ORANG LAIN, dan terhadap HARTA BENDA SENDIRI ATAU HARTA BENDA ORANG. Ari Warokah Latif. hukum yang tertulis, contohnya hak orang dan guru untuk mendidik anak-anak, anak, dan hak dokter untuk mengobati atau mengoperasi pasiennya. Undang-Undang tidak memberi perumusan dengan apa yang. Berdasarkan uraian latar belakang di atas serta alasan-alasan yang ada,. 21 Apabila dalam hubungan antara dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik atas dasar persetujuan kedua belah pihak terjadi suatu tindakan dokter yang kurang hati-hati atau kurang cermat sehingga. M. Hak mendidik orang. Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. Hukum Pidana: 1. Pengertian dasar peniadaan pidana harus dibedakan dengan dasar peniadaan penuntutan, walaupun bagi kedua-duanya sama, ialah si pembuat pada kenyataannya tidak dipidana karena perbuatannya. Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan. Pendahuluan dasar penghapus pidana. • penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polres badung i gusti nyoman sucahyana, i wayan suardana pdf • analisa putusan pengadilan negeri denpasar no. Walaupun perbuatannya pada kenyataannya memenuhi rumusan larangan dalam Undang-Undang, tetapi hapus sifat tercelanya/melawan hukumnya perbuatan, maka si pembuat. . Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Dasar Peniadaan Pidana Diluar Undang-Undang · Kehilangan sifat melawan hukum Perbuatan (secara materiil dalam fungsinya yang negatif) · Dasar peniadaan karena ketiadaan unsur kesalahan pada si pembuat: 100 menit: Adami Chazawi, 2005 : 66-70 : 5: Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memahami dan. BAB X DASAR-DASAR PENIADAAN PIDANA - 197 A. dokumen3Konsep Dasar Peniadaan Pidana. Yang berkaitan dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang. hukum yang menyunat dan tidak ada pidana tanpa kesalahan. . korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau. ketentuan Pasal 44 KUHP merupakan dasar peniadaan pidana terhadap seseorang yang melanggar tindak pidana karena keadaan jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit ingatan. WvS). DARI ASPEK HUKUM PIDANA :“Informed Consent” mutlak harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Skripsi merupakan salah satu. 103 lihat, antara lain, sastrawidjaja, hukum pidana (asas hukum pidana sampai dengan alasan peniadaan pidana),. Dasar peniadaan pidana di luar undang-undang terbagi dua juga yaitu: 1) Kehilangan sifat melawan hukum dari perbuatan (secara materiil dalam fungsinya yang negatif) 2) Dasar peniadaan pidana karena ketiadaan unsur kesalahan pada si pembuat. Selanjutnya dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. 46 a. Menurut Van Bemmelem, dengan membuat rumusan seperti yang dapat dibuat dalam rumusan pasal 163 bis ayat 2 KUHP itu, sebenarnya pembentuk Undang-undang telah bermaksud untuk menciptakan suatu dasar yang meniadakan pidana dan bukan dasar peniadaan penuntutan. atau karena pembelaan dan lain sebagainya. . Rincian yang umum itu terdapat di dalam: 1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuatBab V. Dasar peniadaan pidana (strafuitslutings gronden) haruslah. suatu pidana pokok dan hanya merupakan cara penerapan pidana, sehingga hal ini tidak memberikan dasar yang kuat bagi hakim dalam penerapannya. b. Jika dasar peniadaan pidana menghilangkan “melawan hukum”, maka disebut dasar pembenar (rechtvaardigingsgronden). Di samping itu, buku ajar ini juga dimaksudkan untuk menambah referensi yang membahas tentang hukum pidana pada tataran yang. Inilah yang dimaksud dengan “Peraturan Perundang-undangan”. , hlm. Alasan peniadaan pidana secara khusus, dalam hal ini hanya berlaku terhadap delik-delik tertentu seperti Pasal 166 KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 165 dan 164, tidak dapat diterapkan kepada orang-orang yang karena hubungan. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. “Studi Perbandingan Penuntutan Perkara Pidana dalam Perspektif Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand”. Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Provinsi Berdasarkan UU No. 18. BAB 1 PENDAHULUAN A. PENDAHULUAN. Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Karena Cacat Dalam Pertumbuhan (Pasal 44 KUHP) 2. Berdasarkan beberapa dasar-dasar peniadaan pidana, maka pada kesempatan ini pembelaan terpaksa atau noodweer yang akan menjadi bahasan dan dianalisis lebih lanjut oleh penulis, hal ini dimaksudkan agar analisis yang dilakukan penulis akan jauh lebih mendalam dibandingkan dengan membahas kesemua dasar-dasar alasan peniadaan pidana. dari fungsi negatif sebagai alasan peniadaan pidana guna menghindari pelanggaran asas legalitas maupun penggunaan analogi yang dilarangKasus-kasus hukum yang ada di berita media juga kerap menyinggung masalah hukum pidana. Terpaksa melakukan pembelaan, termaktub kedalam 3 pengertian, yaitu harus ada serangan atau ancaman serangan, harus ada jalan lain untuk menghalau serang atau. Yang bila dipenuhi mengakibatkan penghapusan atau peniadaan pidana meskipun terhadap seluruh unsur tertulis berasal pernyataan pelanggaran hukum sudah dipenuhi serta ditetapkan pidana. PENGHAPUS PIDANA. Dasar peniadaan pidana ditujukan kepada hakim, sedangkan dasar peniadaan penuntutan ditujukan kepada Penuntut Umum. Tujuan dan fungsi hukum pidana Ceramah dan mendiskusikan defenisi, ruang lingkup, tujuan dan fungsi hukum pidana Diskusi, tanya jawab, dan curah pendapat 1. 15x 21 cover ac 230 gr cetakan: Hukum pidana, dasar peniadaan, pemberatan & peringanan, kejahatan aduan,. Pengertian. jenis bentuk dan saksi pidana dan sekaligus sebagai parameter dalam menyelesaikan pelanggaran hukum pidana. Seperti Misalnya hak mendidik dari orang tua , izin dari orang yang dirugikan (persetujuan) , hak jabatan dari dokter, penghapus pidana putative , peniadaan sifat melawan hukum dalam Arti Materiil. , hlm . Alasan Penghapusan Pidana Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana. C 24 Juni 1946, yang mengenai “hal tidakAda tiga esensi dasar, antara lain mewujudkan UU Nasional yang dasar filosofinya Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana. Bagian rekam medik yang digunakan oleh penasehat hukum sebagai dasar peniadaan pidana adalah ringkasan, kuitansi, dan kartu pasien. Putusan sela perkara pidana dasar hukumnya adalah Pasal 156 ayat (1) KUHAP. 2. II; Jakarta: Sinar Grafika), 2005), h. Van Hamel menunjukan tiga pengertian perbuatan (Fiet): 1) Perbuatan (fiet) terjadi kejahatan (delik). 171. Adapun dasar hukum dapat dipidananya pelaku tindak pidana gabungan adalah berdasarkan rumusan Pasal 63 sampai dengan Pasal 71. Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan , Rangkang Education & Pukap-Indonesia, Yogyakarta, 2012. Disusun oleh :. Berbeda halnya pertanggungjawaban pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 48 KUHP UU No 1 tahun 2023, yang dirumuskan secara alternatif/kumulatif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara. 000,00 (lima miliar rupiah)Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan Page 2|Marhaendra Wija Atmaja|Agustus 2016 2) keseluruhan peraturan-peraturan negara tingkat pusat dan tingkat daerah. KPU Provinsi merupakan bagian dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang kedudukannya berada di pusat Pemerintahan Provinsi. Selanjutnya dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. PELAKSANAAN PIDANA BERSYARAT DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Sapto Handoyo D. Dasar peniadaan pidana karena menjalankan perintah jabatan yang sah dirumuskan dalam pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh. dasar-dasar peniadaan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut di atas sebagai berikut : ad. , M. H. Dasar Ppeniadaan Pidana. pidana, maka dasar peniadaan pidana dibagi . kata “wettelijkeregeling” diartikan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat perundang. Kapan seseorang dikatakan.