Kementerian Ketenagakerjaan membatalkan permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setekah usia 56 tahun. Pertama, atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 0 persen. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Liputan6. Jokowi meminta supaya aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terjadi setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan. Iklan. Baca juga: Kecam Aturan Baru JHT, KSPI: Sepertinya Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh. com, JAKARTA -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai. Kamis, 28 April 2022 20:46 WIB Penulis: Oktaviani Wahyu WidayantiJHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Baca juga: Serikat Pekerja Wanti-wanti Menaker Jangan Main-main Revisi Aturan JHT. Pemerintah disebut menurunkan hak kaum buruh. Menaker Umumkan Hasil Revisi Aturan JHT Jumat 25 Februari 2022 - Bisnis Liputan6. Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT bagi Karyawan Resign dan PHK 2. Halaman depan Permenaker No. Senin, 14 Feb 2022 16:10 WIB. Hingga Ahad (13/2), lebih dari 287 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay. Hal tersebut sebagaimana pada bagian kedua pasal 3 yang berbunyi: “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia. Hal itu terjadi karena dalam aturan baru pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun, aturan ini dinilai merugikan para pekerja. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi lonjakan klaim jaminan hari tua (JHT) menyusul adanya perubahan aturan tata cara pencairan manfaat program tersebut. Ada lima poin yang jadi catatan terkait JHT ini. Perlu diketahui, BPJS jaminan hari tua adalah tabungan dana pensiun yang bersifat wajib. Pada pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Seketika ketentuan tersebut banjir kritik. Hingga Ahad. 2. Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbarui aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS. Menghitung Potongan Iuran JKK. com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. JAKARTA - Jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya. Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. Belum jelas apakah revisi yang dimaksud akan memasukkan kembali ketentuan pada peraturan yang lama, namun Kemnaker mencuit, “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama. Baca juga: Perjalanan Aturan JHT: Ramai Dikritik, Didemo hingga Jokowi Minta Revisi. Peraturan ini sebelumnya kadung diteken pemerintah dan menimbulkan gelombang protes. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 000 = Rp160. “Presiden telah memerintahkan tata cara dan syarat JHT disederhanakan agar JHT bisa diambil pekerja yang mengalami kesulitan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan secara virtual, Senin (21/2). Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. A. Pemerintah disebut menurunkan hak. Selain opsi pencairan JHT, pemerintah juga akan menyederhanakan. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku. Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan. Aturan terbaru ini kembali mengizinkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Batal, Berikut Faktanya (Dok. Jaminan Hari Tua (JHT)Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 mengatur, antara lain, dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. com - BPJS Ketenagakerjaan mengatakan hingga 4 Mei 2022, aturan lama terkait pencairan program Jaminan Hari Tua ( JHT) masih menggunakan skema lama yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2015. Ia mengaku heran dengan diterbitkannya aturan tersebut. Syarat untuk Pencairan Saldo JHT. Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. COM - Aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengharuskan peserta mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun. Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan baru terkait pencairan dana JHT. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (). Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun. Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo turun tangan dan meminta Menaker Ida. Penetapan permenaker tersebut instan mencabut keputusan yang telah berlaku sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Untuk. tirto. ” Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan aturan soal dana JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Ilustrasi Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom) Jakarta -. 4 aspek aturan pencairan JHT usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi pihak yang menerbitkan aturan tersebut lewat ketetapan Peraturan Menteri. Aturan ini kemudian ramai dikritik oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menerbitkan aturan baru pencairan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tertanggal 4 Februari 2022. Klaim JHT Kini Lebih Mudah, Cek di Sini Aturannya. Kendati demikian, perubahan aturan batas usia pekerja yang hendak mencairkan dana JHT menuai kritik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, tertulis bahwa iuran JHT bagi peserta PPU atau karyawan adalah sebesar 5,7 persen dari upah. 3. Alasannya, beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya. Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 4 aspek aturan pencairan JHT usia 56 tahun. Kategori pertama ini juga termasuk pekerja yang perjanjian. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud. Meski begitu, aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. KOMPAS. Besaran perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda. Menurut aturan tersebut, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun). Mereka resah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan penerima manfaat ketika berusia 56 tahun. Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun. Secara aturan tata negara, ia menjelaskan, isi Permenaker Nomor 2/2022 bisa diubah atau dicabut lewat dua mekanisme. Kapan mulai berlaku?Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Regulasi yang diundangkan pada 2 Februari 2022 ini menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat (11/2/2022). Berdasarkan aturan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayarkan upah minimal Rp1 juta per bulan, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kelengkapan data diri 0%. Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan baru pembayaran manfaat JHT setelah sebelumnya diprotes berbagai kalangan serikat buruh. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. Terkait substansi revisi aturan itu, Anwar belum bisa memastikan syarat pencairan JHT di usia 56 tahun akan dihapus dari Permenaker tersebut atau tidak. PP 68 tahun 2009 Pasal 2 Ayat 1. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun. 3. Dalam aturan terbaru tersebut menyebut bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Bisnis. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang. Aturan Terkait Pencairan Dana JHT. Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau mau klaim nggak perlu nunggu 56 tahun seperti tertuang di Permenaker Nomor 2 kalau mau diambil semua," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di. 19 Tahun 2015. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita. Menurut Menaker, revisi aturan JHT ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia. Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK. Baru-baru ini, aturan tentang dana Jaminan Hari Tua (JHT) diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ida menjelaskan, manfaat. Masyarakat umum, khususnya para pekerja, akhir-akhir ini dibuat geram dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang membahas tentang pencairan program. Bisnis. Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata dia dikutip dari siaran. com) Suara. Lebih Sederhana. KOMPAS. id - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun batal terealisasi. KOMPAS. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. Namun perlu dicatat bahwa cara tersebut berlaku sebelum aturan baru ditetapkan, jadi bila memang diperlukan segera cairkan dana JHT milikmu sebelum 4 Mei 2022 mendatang. PP ini sendiri merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati. Ida menegaskan bahwa selain mengembalikan aturan pencairan manfaat JHT sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mencakup ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim JHT. JAKARTA - Pemerintah merevisi aturan yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (). Dari contoh di atas, semakin besar upah, maka semakin besar iuran yang harus ditanggung perusahaan dan dipotong dari gaji karyawan. Aturan ini menimbulkan sejumlah pro-kontra di kalangan pekerja. Aturan JHT tersebut dibatalkan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tengah syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. JAKARTA, KOMPAS. Melalui. Pengenaan pajak hanya terjadi saat pengambilan dana yang kedua kali atau selanjutnya. TRIBUN-TIMUR. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalahAturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dia mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. (Foto: SINDOnews) JAKARTA, iNews. Saat ini, aturan mengenai pencairan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun . Ketentuan Pencairan JHT Saat Ini dan JKP Sebagai Alternatif. Namun perlu dicatat bahwa cara tersebut berlaku sebelum aturan baru ditetapkan, jadi bila memang diperlukan segera cairkan dana JHT milikmu sebelum 4 Mei 2022 mendatang. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan manfaat tabungan JHT sebagian dengan ketentuan sebagai berikut: maksimal 10% dari. Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai dana JHT yang akan baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, melahirkan sejumlah kritik. Bagaimanapun, peraturan cara pecairan JHT sebelumnya cenderung merugikan pekerja. Pajak progresif ini berlaku 5%, 15%, 20%, dan 30% saat pengambilan JHT berikutnya. Sebelumnya, Piter melihat pemerintah melakukan kesalahan dalam pembentukan peraturan baru tersebut karena. Lewat aturan ini,. 30 hari kerja atau jam. 14 Februari 2022. Namun, pencairan hanya bisa 30 persen dengan syarat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyederhanakan dan mempermudah klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan. 2 Tahun 2022 tersebut nantinya akan terjadi perubahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan pencairan jaminan hari tua (JHT) kini tak lagi perlu menunggu usia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin Jaminan Hari Tua ( JHT) bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun. JAKARTA (VOA) — Pemerintah akhirnya tunduk pada gelombang protes yang muncul terkait peraturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di mana peserta hanya bisa mencairkan dana tersebut ketika memasuki usia 56. JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Cek Aturan Lengkapnya di Sini. com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua cair di usia 56 tahun. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun. Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ketentuan perubahan mekanisme. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pertama, aturan pajak JHT jika dicairkan sekaligus. BPJS Ketenagakerjaan: Ilustrasi Pencairan JHT. BPJS Ketenagakerjaan. JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. "Keputusan ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia, bahkan terkesan bagi para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja tidak bosan-bosan menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said dalam konferensi pers. Dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Namun, banyak yang menolak lantaran merugikan peserta JHT. BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mulai ramai orang mencairkan tabungan. Syarat pencairan JHT pun semamin dipermudah dalam revisi peraturan yang sedang dilakukan, termasuk dari sisi administrasi yang sebelumnya tidak ada di dalam Permenaker 19/2015. JAKARTA – Aturan baru tentang syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik di kalangan pekerja dan buruh. Padahal, dalam. Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran. - NPWP bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian. Menurut Hotman, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan saldo JHT dapat dicairkan sebagian atau sekaligus. com – Kontroversi Peraturan Menteri Ketenagaakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 memasuki babak baru. Permenaker tersebut. Kedua, adanya upaya banding kepada presiden agar RI 1 memerintahkan Menaker. Aturan baru yang mengatur manfaat JHT baru bisa cair saat seseorang berusia 56 tahun, dinilai sangat merugikan pekerja. Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang. Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam aturan tersebut disebutkan jika manfaat JHT baru bisa dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. "Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Dalam.